MACAM-MACAM ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS MENURUT UNDANG-UNDANG

Senin, 28 Juni 2010

PAUD-Anakbermainbelajar-----Di Indonesia Pendidikan anak berkebutuhan khusus juga telah diatur secara khusus dalam Undang-undang. Pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas telah ditetapkan mengenai pendidikan khusus bagi anak yang berkebutuhan khusus. Hal ini diwujudkan pada Pasal 32 ayat 1, yang termasuk anak berkebutuhan khusus yaitu:

  1. Tunanetra
  2. Tunarungu, Tunawicara
  3. Tunagrahita : Ringan (IQ = 50 - 70), sedang (IQ = 25 - 50), (a.l. Down syndrome)
  4. Tunadaksa : Ringan, Sedang
  5. Tunalaras (Dysruptive) & HIV AIDS & Narkoba
  6. Autis, Sindroma Asperger
  7. Tunaganda
  8. Kesulitan Belajar / Lambat Belajar (a.l. Hyperaktif, ADD/ADHD, Dysgraphia/Tulis, Dyslexia/ Baca, Dysphasia/ Bicara, Dyscalculia/ Hitung, Dyspraxia/ Motorik).
  9. GIFTED : Potensi kecerdasan Istimewa (IQ > 125) &
  10. TALENTED : Potensi Bakat Istimewa (Multiple Intelligences : Language, Logico-mathematic, Visuo-spatial, Bodily-kinesthetic, Musical, Interpersonal, Natural, Intrapersonal, Spritual) &
  11. INDIGO

Ada banyak macam dari anak-anak berkebutuhan khusus itu, antara lain terkait dengan ;
  1. Anak dengan keterlambatan perkembangan
  2. Anak dengan keterbelakangan mental
  3. Anak dengan gangguan emosional dan perilaku
  4. Anak dengan gangguan spektrum autis.
  5. Anak dengan kesulitan belaja
  6. Anak berbakat. dll

Peraturan-peraturan serta hukum-hukum terkait dengan anak berkebutuhan khususpun banyak dibuat dan diimplementasikan di negara-negara yang mengadopsi hukum-hukum tersebut. Amerika Serikat pada tahun 1975 mengesahkan Public Law 94-142 yang dikenal sebagai individual with Disabilities education Act (DEA) dimana DEA memungkinkan anak yang memiliki hambatan kognisi, dan emosi, atau fisik untuk memperoleh pendidikan sejak mereka lahir hingga usia 21 tahun.

Baca juga; Aturan dan dasar hukum yang melandasi pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus di sini !!



19.12.00

0 komentar: