LANDASAN YURIDIS PENYELENGGARAAN TAMAN KANAK-KANAK (TK)

Rabu, 02 Maret 2011

PAUD-Anakbermainbelajar---Dalam rangka mengatur berbagai penyelenggaraan pendidikan di Indonesia pemerintah sebelumnya telah menyusun dan memberlakukan Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang ini menjadi payung bagi para pelaksana dan penyelenggara pendidikan dari tingkat pendidikan prasekolah sampai tingkat pendidikan tinggi. Sebagai bentuk penjabaran dari Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 yang berkaitan dengan lembaga pendidikan Taman Kanak-kanak telah dibuat peraturan pemerintah Nomor 27 tahun 1990 yang juga mengatur penyelenggaraan KB dan TPA. Walaupun undang-undang ini telah diganti oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, ada baiknya kita ulang kembali dan mencoba melakukan perbandingan. Beberapa perbedaan penyebutan, pengelompokan, dan penjelasan tentang TK di antara kedua Undang-undang tersebut, hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut;

1. Dalam undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 dikemukakan beberapa ayat yang terkait dengan penyelenggaraan TK, di antara adalah berikut ini.
a. Pasal 5 (ayat 1), yaitu "Taman Kanak-kanak merupakan salah satu bentuk pendidikan prasekolah yang terdapat di jalur pendidikan sekolah".
b. Pasal 6 (yat 1), yaitu "Taman Kanak-kanak merupakan bentuk pendidikan prasekolah yang menyelenggarakan pendidikan dini bagi anak 4 tahun sampai 6 tahun".
c. Pasal 14, yaitu "Persyaratan pendirian Taman Kanak-kanak harus memenuhi adanya kurikulum, anak didik, pendidik, saran dan prasarana".

2. Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 28 dikemukakan tentang Pendidikan anak usia dini salah satunya adalah TK yang berada dalam jalur pendidikan formal yang isinya sebagai berikut;
a.  Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
b. Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
c.  Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berntuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA) atau bentuk lain sederajat.
d. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) atau bentuk lain yang sederajat.
e.  Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
f.  Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur  lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan pasal dan ayat di atas terdapat perbedaan istilah dalam pengelompokan TK. Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989, TK dikelompokan sebagai lembaga pendidikan prasekolah yang terdapat di jalur sekolah, sedangkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, TK sebagai salah satu lembaga pendidikan anak usia dini yang terdapat di jalur formal. https://paud-anakbermainbelajar.blogspot.com/

Dari beberapa hal di atas dapat kita lihat bahwa, konsep tentang sekolah dan formal memiliki bebersapa persamaan dan perbedaan. Persamaan keduanya terletak pada substansi bahwa TK diselenggarakan dengan mekanisme dan kurikulum yang berstruktur serta bersyarat dalam hal penyelenggaraan. Adapun perbedaannya terletak pada konsep sekolah yang lebih mengacu pada penyelenggaraan persekolahan yang mengharuskan adanya sarana prasarana gedung, halaman dan peralatan minimal (di dalam dan di luar kelas), sedangkan konsep formal lebih merujuk pada ketertiban dan keresmian dalam penyelenggaraan lembaga pendidikan TK. Namun demikian, perbedaan tersebut bukanlah merupakan hal yang prinsip dan jika diperdebatkan pada akhirnya akan mencapai titik temu persamaan di antara keduanya.




09.34.00

0 komentar: