CARA, PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN PAUD NON FORMAL

Rabu, 04 Desember 2013


Untuk mendirikan sebuah lembaga PAUD baru yang didalamnya tercakup program-program PAUD seperti TPA, KB, dan TK, harus melalui prosedur dan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Memiliki kepengurusan sekurang-kurangnya terdiri dari unsur pembina dan pengelola
  2. Memiliki Tutor sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang termasuk pengelola
  3. Sekurang-kurangnya 50% Tutor berpendidikan SLTA
  4. Sekurang-kurangnya Tutor dilatih
  5. Memiliki tempat yang tetap dan layak untuk kegiatan anak, baik kepunyaan sendiri, sewa maupun pinjam pakai.
  6. Tersedia air bersih dan kakus untuk keperluan MCK 
  7. Memiliki halaman untuk bermain bebas
  8. Memiliki Alat Permainan Edukasi (APE) untuk mendukung kegiatan anak di masing-masing kelompok
  9. Memiliki administrasi pencatatan kegiatan
  10. Memiliki buku-buku panduan/ pedoman kegiatan
  11. Memiliki sumber pembiayaan kegiatan
  12. Kegiatan telah berjalan aktif selama 6 (Enam) bulan terakhir, sekurang-kurangnya seminggu 5 (lima) kali
  13. Jumlah peserta didik sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) anak
  14. Memiliki surat izin lokasi dari Kepala Kelurahan

Teknis Pemrosesan Usulan Pendirian PAUD :
  1. Dilakukan uji kelayakan tentang pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan
  2. Penandatanganan:" Kepala Dinas Pendidikan 
  3. Jangka waktu Pemrosesan: 5 (lima) hari Kerja (jika pejabat ybs ditempat).
  4. Dikeluarkan Surat Izin Operasional Pendirian PAUD

Catatan : Biaya "GRATIS" (tidak dikenakan biaya apapun).

Pendirian PAUD Baru, Prosedur pendirian PAUD

Dasar Hukum:
  1. Undang-undang Dasar 1945
  2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang kesejahteraan anak
  3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2004-2025
  4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pendidikan Anak Usia Dini
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Pendidikan Non Formal dan Informal.




00.17.00

0 komentar: