Untuk mendirikan sebuah lembaga PAUD baru yang didalamnya tercakup program-program PAUD seperti TPA, KB, dan TK, harus melalui prosedur dan syarat-syarat sebagai berikut :
- Memiliki kepengurusan sekurang-kurangnya terdiri dari unsur pembina dan pengelola
- Memiliki Tutor sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang termasuk pengelola
- Sekurang-kurangnya 50% Tutor berpendidikan SLTA
- Sekurang-kurangnya Tutor dilatih
- Memiliki tempat yang tetap dan layak untuk kegiatan anak, baik kepunyaan sendiri, sewa maupun pinjam pakai.
- Tersedia air bersih dan kakus untuk keperluan MCK
- Memiliki halaman untuk bermain bebas
- Memiliki Alat Permainan Edukasi (APE) untuk mendukung kegiatan anak di masing-masing kelompok
- Memiliki administrasi pencatatan kegiatan
- Memiliki buku-buku panduan/ pedoman kegiatan
- Memiliki sumber pembiayaan kegiatan
- Kegiatan telah berjalan aktif selama 6 (Enam) bulan terakhir, sekurang-kurangnya seminggu 5 (lima) kali
- Jumlah peserta didik sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) anak
- Memiliki surat izin lokasi dari Kepala Kelurahan
Teknis Pemrosesan Usulan Pendirian PAUD :
- Dilakukan uji kelayakan tentang pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan
- Penandatanganan:" Kepala Dinas Pendidikan
- Jangka waktu Pemrosesan: 5 (lima) hari Kerja (jika pejabat ybs ditempat).
- Dikeluarkan Surat Izin Operasional Pendirian PAUD
Catatan : Biaya "GRATIS" (tidak dikenakan biaya apapun).
Dasar Hukum:
- Undang-undang Dasar 1945
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang kesejahteraan anak
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2004-2025
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pendidikan Anak Usia Dini
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Pendidikan Non Formal dan Informal.
Unknown
00.17.00
PAUD Anakbermainbelajar
Indonesia
CARA, PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN PAUD NON FORMAL
Untuk mendirikan sebuah lembaga PAUD baru yang didalamnya tercakup program-program PAUD seperti TPA, KB, dan TK, harus melalui prosedur dan syarat-syarat sebagai berikut :
- Memiliki kepengurusan sekurang-kurangnya terdiri dari unsur pembina dan pengelola
- Memiliki Tutor sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang termasuk pengelola
- Sekurang-kurangnya 50% Tutor berpendidikan SLTA
- Sekurang-kurangnya Tutor dilatih
- Memiliki tempat yang tetap dan layak untuk kegiatan anak, baik kepunyaan sendiri, sewa maupun pinjam pakai.
- Tersedia air bersih dan kakus untuk keperluan MCK
- Memiliki halaman untuk bermain bebas
- Memiliki Alat Permainan Edukasi (APE) untuk mendukung kegiatan anak di masing-masing kelompok
- Memiliki administrasi pencatatan kegiatan
- Memiliki buku-buku panduan/ pedoman kegiatan
- Memiliki sumber pembiayaan kegiatan
- Kegiatan telah berjalan aktif selama 6 (Enam) bulan terakhir, sekurang-kurangnya seminggu 5 (lima) kali
- Jumlah peserta didik sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) anak
- Memiliki surat izin lokasi dari Kepala Kelurahan
Teknis Pemrosesan Usulan Pendirian PAUD :
- Dilakukan uji kelayakan tentang pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan
- Penandatanganan:" Kepala Dinas Pendidikan
- Jangka waktu Pemrosesan: 5 (lima) hari Kerja (jika pejabat ybs ditempat).
- Dikeluarkan Surat Izin Operasional Pendirian PAUD
Catatan : Biaya "GRATIS" (tidak dikenakan biaya apapun).
Dasar Hukum:
- Undang-undang Dasar 1945
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang kesejahteraan anak
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2004-2025
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pendidikan Anak Usia Dini
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Pendidikan Non Formal dan Informal.
0 komentar:
Posting Komentar