RUANG LINGKUP KEAMANAN MAINAN ANAK USIA DINI

Minggu, 25 Januari 2015

Bunda--sekalian, Permainan anak yang kita sediakan harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang perlu memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan anak. Dalam menyediakan mainan anak usia dini, ada beberapa ruang lingkup keamanan mainan yang dinilai aman supaya tidak terhadi hal-hal yang tidak diinginkan, antara lain sebagai berikut :
  1. Hal yang paling utama adalah mainan itu harus aman. Hal ini sangat penting karena menyangkut aspek kognitif, afektif, dan psikomotor anak.
  2. Mengacu pada standar dan tata aturan tertentu, berdasarkan ISO, batasan mainan anak adalah untuk anak usia 14 ke bawah, sedangkan untuk anak usia 14 tahun ke atas, keamanan yang dipakai sudah berbeda.
  3. Mainan dan alat main anak usia dini harus memiliki persyaratan yang meliputi bentuk, permukaan, jarak ukuran mainan, kekeringan, dan sistem pengepakan. Sehingga, standar ini adalah sarana dan metode yang diuji yang harus ada peringatan atau petunjuk penggunaan yang ada  di kemasan.
Selain itu, ruang lingkup mainan yang tidak termasuk kategori mainan anak-anak. Misalnya, sepeda yang tingginya lebih dari 4,35 meter, ketapel, anak panah yang berujung logam runcing, senapan yang bekerja menggunakan tenaga angin atau gas, dan layang-layang yang menggunakan benang mudah tergores. Selain itu ada juga perangkat modern atau item  kerajinan yang tidak memiliki nilai bermain juga bukan dikatakan mainan, misalnya peralatan olah raga, furniture, alat kemah, dan alat musik yang bukan diperuntukan untuk mainan anak.

Demikian ruang lingkup kemanan mainan anak usia dini, semoga bermanfaat sebagai salah satu acuan dalam memilih dan menyediakan mainan untuk anak-anak kita, terimakasih, wassalam..



22.42.00

0 komentar: