INILAH ALASAN DAN DASAR HUKUM GURU PAUD KB-TPA-SPS JUGA BERHAK DAPAT TUNJANGAN SERTIFIKASI !

Sabtu, 15 Agustus 2015


Paud-Anakbermainbelajar---Jika kita perhatikan dengan sungguh-sungguh, masih banyak yang belum menyadari jika guru pendidikan anak usia dini (PAUD) nonformal, yaitu guru pada kelompok bermain (KB), tempat penitipan anak (TPA) dan satuan PAUD sejenis secara yuridis formal bisa mengikuti sertifikasi profesi guru, dan mestinya bisa memperoleh tunjangan profesi. Selama ini guru PAUD yang menerima tunjangan profesi hanyalah guru Taman Kanak-Kanak (TK) atau Raudatul Atfal (RA).

Menurut standar pendidikan anak usia dini, sebutan guru PAUD merujuk pada pendidik anak usia dini yang memenuhi kualifikasi akademik memiliki  ijazah  Diploma  empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam  bidang pendidikan anak usia dini  yang diperoleh dari program studi terakreditasi, atau  memiliki ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) kependidikan lain yang relevan atau psikologi  yang diperoleh dari program studi terakreditasi dan  memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD dari perguruan tinggi yang terakreditasi (Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 pasal 25).

Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, tidak ada pembedaan antara guru TK/RA dan guru KB/TPA/SPS. Ketentuan pasal 29 ayat (1) hanya menyebutkan pendidik pada pendidik anak usia dini bukan guru TK/RA. Artinya pendidik PAUD dalam ayat tersebut juga meliputi guru PAUD pada KB/TPA/SPS .

Adapun uraian lengkap ayat tersebut adalah:

Pendidik pada pendidikan anak usia dini memiliki: (a) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1); (b) latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi; dan (c) sertifikat profesi guru untuk PAUD

Sementara itu dalam Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 sebutan guru PAUD tidak dibedakan antara pendidik pada satuan PAUD formal maupun satuan PAUD nonformal. Selama pendidik PAUD nonformal sudah memenuhi kualifikasi sarjana atau diploma IV sesuai bidangnya, maka disebut sebagai guru PAUD. Sedangkan yang belum memenuhi kualifikasi namun berijasah DII PGTK disebut guru pendamping atau SMA sederajat ditambah dengan pendidikan/kursus PAUD disebut dengan guru pendamping muda.

Dengan demikian setiap pendidik KB/TPA/SPS yang memenuhi kualifikasi masuk dalam kategori guru PAUD, dan memiliki hak mengikuti sertifikasi profesi guru sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah 19 Tahun 2005. Sampai adanya perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005, ketentuan pasal 29 ayat 1 tersebut tidak pernah diamandemen. Artinya ketentuan ayat tersebut masih mutlak berlaku.

Persoalannya, kebijakan sertifikasi profesi guru PAUD sekarang ini belum memihak para guru PAUD pendidikan nonformal. Sejauh ini sertifikasi profesi guru PAUD masih sebatas bagi guru TK/RA. Dari sisi hukum guru PAUD jalur pendidikan nonformal memiliki hak yang sama karena kedudukan hukumnya jelas menurut peraturan perundangan yang telah dirujuk di atas. Beranikah pemerintah membuka peluang guru PAUD nonformal untuk mengikuti sertifikasi profesi guru?

Kini regulator pembinaan dan pengembangan guru PAUD adalah Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud. Menilik Permendikbud nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak diatur adanya dikotomi pembinaan antara guru PAUD formal dan guru PAUD nonformal. Simak saja pasal 146 sampai dengan 169.

Penghalang besar ada pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, yaitu pasal 1 angka 1 ketentuan umum yang berbunyi “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.”

UU nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah menihilkan keberadaan guru PAUD pendidikan nonformal dalam kontelasi guru sebagai pendidik profesional. Kalimat kententuan umum angka 1 tersebut bisa saja dipersoalkan oleh HIMPAUDI, karena pada kenyataannya guru PAUD pendidikan nonformal dituntut untuk berlaku profesional sebagaimana layaknya guru profesional sebagaimana diatur dalam UU UU nomor 14 Tahun 2005.

Cara panjang bisa dengan upaya melakukan usul amandemen kepada parlemen, namun cara ini cukup memakan waktu yang panjang karena belum tentu masuk program prioritas legistatif.  Cara yang pendek adalah melalui uji materi pasal 1 ketentuan umum angka 1 ke Mahkamah Kontitusi. Peluang untuk memenangkan cukup tinggi karena faktanya guru PAUD nonformal tetap dituntut profesional sebagaimana guru lainnya.

Seharusnya HIMPAUDI mampu untuk menginisiasi upaya sertifikasi profesi guru PAUD pada jalur pendidikan nonformal. HIMPAUDI sebagai organisasi profesi pendidik PAUD pendidikan nonformal harus bisa memperjuangkan sertifikasi profesi guru PAUD. Saatnya HIMPAUDI bergerak. Ketika organisasi profesi bergerak, tidak ada alasan untuk menolak usulan ini. Termasuk masalah anggaran. Dari pada triliunan rupiah dihabiskan untuk dana aspirasi anggota DPR, akan lebih bermanfaat dialokasikan kepada guru PAUD yang sudah ikhlas mengabdikan diri bagi tumbuh kembang anak bangsa.

Selama organisasi profesi tidak bergerak, HIMPAUDI tidak bergerak, sertifikasi profesi guru PAUD hanya akan terus menjadi impian. Langkah strategis pertama adalah mengajukan uji materi Undang-undang nomor 14 Tahun 2005, uji materi bukan hal yang mustahil dilakukan dan bukan sesuatu yang tabu dilakukan di era demokrasi ini.

Jika terwujud barangkali akan menjadi setetes embun di padang pasir bagi para pendidik PAUD yang selama ini digaji atau menerima honor jauh di bawah ketentuan upah minimum kabupaten/kota. Tentunya tetesan embun yang akan menghampiri tiap hari sebelum sang guru PAUD mengajar di satuan PAUD.

Sudah barang tentu, sertifikasi profesi guru PAUD nonformal akan memunculkan banyak konsekuensi, sebagaimana yang terjadi pada sertifikasi guru sekolah (TK/RA). HIMPAUDI juga harus mempertimbang-kan berbagai konsekuensi jika sertifikasi profesi guru PAUD nonformal diberlakukan. 

Sumber : fauziep.com



22.10.00

0 komentar: