PENDIDIKAN KHUSUS BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS MENURUT PERATURAN DAN UU

Jumat, 04 Desember 2015

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menetapkan mengenai pendidikan khusus bagi anak yang berkebutuhan khusus ini,  yang terwujud dalam UU  no. 20 Tahun 2003 Pada pasal 32 ayat 1, yang terdiri dari :
  1. Tunanetra
  2. Tunarungu, Tunawicara
  3. Tunagrahita : Ringan (IQ = 50 - 70), sedang (IQ = 25 - 50), (a.l. Down Syndrome)
  4. Tunadaksa : Ringan, Sedang
  5. Tunalaras (Dysruptive) dan HIV AIDS dan Narkoba
  6. Autis, Sindrome Asperger
  7. Tunaganda
  8. Kesulitan Belajar / Lambar Belajar (a.l. Hyperaktif, ADD/ADHD, Dysgraphia/Tulis, Dislexia/Baca, Dysphasia/Bicara, Dyscalculia/Hitung, Dyspraxia/Motorik).
  9. GIFTED : Potensi Kecerdasan Istimewa (IQ > 125) dan
  10. TALENTED : Potensi Bakat Istimewa (Multiple Intelligences : Language, Logico-mathematic, Visuo-Spatial, Bodily-kinesthetic,Musical, Interpersonal, Natural, Intrapersonal, Spritual) dan
  11. INDIGO
Kepres Nomor 36 tahun 1990 tentang Konvensi Anak, Pasal 23 menyatakan bahwa :
  1. Negara-negara peserta mengakui bahwa seseorang anak yang menderita cacat mental dan fisik hendaknya menikmati kehidupan yang penuh dan layak, dalam keadaan-keadaan yang menjamin martabat, meningkatkan percaya diri dan mempermudah peran serta aktif anak dalam masyarakat.
  2. Negara-negara peserta mengakui hak anak cacat atas perawatan khusus dan akan mendorong dan menjamin pemberian, berdasarkan sumber-sumber daya yang tersedia, kepada anak yang berhak serta mereka yang bertanggung jawab atas perawatannya, bantuan yang diminta dan yang layak bagi keadaan anak dan bagi lingkungan orang tua dan orang lain yang merawat anak.
  3. Dengan mengakui kebutuhan-kebutuhan khusus anak cacat, bantuan, bila mungkin sesuai dengan paragraph 2 pasal ini akan diberikan secara cuma-cuma, dengan memperhatikan sumber keuangan orang tua atau pihak lain yang mengasuh anak bersangkutan, dan akan dirancang untuk menjamin bahwa anak cacat bisa secara efektif memperoleh pendidikan, pelatihan, pelayanan-pelayanan perawatan kesehatan,  pelayanan-pelayanan rehabilitasi, persiapan untuk bekerja dan peluang-peluang untuk rekreasi sedemikian rupa sehingga bisa menjurus kepada keberhasilan anak untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan pribadi sepenuh mungkin, termasuk pengembangan kebudayaan dan spiritualnya.
  4.  Negara-negara peserta akan meningkatkan, dalam semangat kerja sama internasional, pertukaran informasi yang tepat dalam bidang pelayanan kesehatan pencegahan dan tentang perawatan medis, psikologis  dan fungsional anak cacat, termasuk penyebarluasan dan pelayanan kejujuran, dengan tujuan memungkinkan negara-negara peserta meningkatkan kemampuan dan keterampilan mereka dan memperluas pengalaman mereka dalam bidang-bidang ini. Dalam hal ini, perhatian khusus harus diberikan kepada kebutuhan-kebutuhan negara-negara berkembang.
Sumber : Dari berbagai sumber !!



16.25.00

0 komentar: