NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai
Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai
pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam
rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang
dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah
berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan
atau terjadi perubahan data lainnya.
Selanjutnya, terkait dengan mekanisme dan prosedur tentang penerbitan
maupun penonaktifan NUPTK di tahun 2016 ini, berdasarkan surat edaran
resmi Dirjen GTK Nomor : 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015
tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan
pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selengkapnya
sebagai berikut :
Dalam rangka menindaklanjuti surat Dirjen GTK sebelumnya tentang
penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan
dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016,
disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;
- Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.
- Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.
- Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut;
- Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
III. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
- S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
- Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan PAUD-Dikmas dengan ketentuan;
- Belum memiliki NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
- Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasiverval GTK:
- Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
- Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
- di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
- di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
VII. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
- Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
- Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
- Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
- Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
- Guru nonPNS,
- di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
- di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
VIII. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.
- Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut;
- 1. Guru Kemendikbud
- mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah;
- Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik
- 2. Guru Kemenag
- mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
- Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik
Mengingat NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga
Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk
mendapatkan semua layanan atau program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan
Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun 2016
dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Untuk mekanisme penerbitan NUPTK baru dan penonaktifan NUPTK untuk GTK
Kemdikbud dan Kemenag dapat dilihat pada gambar berikut ini :
Demikian cara pengajuan NUPTK Baru bagi bunda atau bapak ibu guru pendidik TK dan PAUD, agar mendapatkan layanan yang terbaik atau sebagai Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan. Terimakasih semoga bermanfaat.