LATAR BELAKANG LAHIRNYA KONVENSI HAK-HAK ANAK

Rabu, 11 Januari 2017

PAUD-Anakbermainbelajar---Bunda-ayah marilah kembali kita memikirkan dan merenung kembali tentang hak-hak anak-anak kita dan masa depan mereka, marilah kita bersama-sama menyelamatkan masa depan mereka, meraih tangan mereka dari keterpurukan dan menjadi korban keadaan jaman ini. Anak adalah manusia dan individu yang perlu diperlakukan secara manusiawi dan sempurna. Karena anak sebagai manusia memiliki hak asasi, maka seharusnya setiap kita memiliki perlakuan dan mendapat perlakuan yang benar yaitu sesuai dengan tuntutan hak asasi yang melekat pada diri setiap anak. Untuk mendapatkan gambaran agar perlakuan manusiawi betul-betul tepat sesuai hak asasinya.

Mari kita bantu dan selamatkan Anak-anak kita !
Terkait dengan masalah yang berhubungan dengan hak-hak anak di seluruh dunia yang semakin hari semakin memperihatinkan. Maka perlu diambil langkah serentak di seluruh negara di dunia yang diawali dengan konvensi. Jadi secara sederhana yang melatar belakangi lahirnya konvensi Hak Anak ini adalah adanya suatu upaya kemanusiaan di dunia untuk mewujudkan perlindungan dan jaminan nyata atas hak-hak anak di seluruh dunia. Walaupun disadari, bahwa dengan konvensi hak anak, tidak harus berarti bahwa kondisi dan situasi anak akan berubah dengan sendirinya.

Secara lebih jelas tentan kelahiran konvensi hak-hak anak, akan kita uraikan kronologisnya secara ringkas yaitu; Gagasan mengenai hak anak anak bermula sejak berakhir Perang Dunia I sebagai reaksi atas penderitaan yang timbul akibat dari bencana peperangan terutama yang dialami oleh kaum perempuan dan anak-anak. Liga Bangsa-Bangsa saat itu tergerak karena besarnya jumlah anak yang menjadi yatim piatu akibat perang. Awal bergeraknya ide hak anak bermula dari gerakan para aktivitis perempuan yang melakukan protes dan meminta perhatian publik atas nasib anak-anak yang menjadi korban perang. Salah seorang di antara para aktivis tersebut yakni yang bernama Eglantyne Jebb (pendiri Save the Children) kemudian mengembangkan sepuluh butir pernyataan tentang hak anak atau rancangan deklarasi hak anak (Declaration of The Rights of The Child) yang pada tahun 1923 diadopsi oleh lembaga Save The Children Find International Union. Kemudian pada tahun 1924 untuk pertama kalinya Deklarasi Hak Anak diadopsi secara Internasional oleh Liga Bangsa-bangsa. Deklarasi ini dikenal juga sebagai deklarasi Genewa. 

Setelah berakhirnya Perang Dunia II, pada tahun 1948 Majelasi Umum PBB mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tanggal 10 Desember. Peristiwa ini kemudian setiap tahunya diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia se-dunia. Hal ini menandai perkembangan penting dalam sejarah HAM. Beberapa hal menyangkut hak khusus bagi anak-anak tercakup dalam deklarasi ini. Pada tahun 1959 Majelis Umum PBB kembali mengeluarkan pernyataan mengenai hak anak yang merupakan deklarasi internasional kedua bagi hak anak. Tahun 1979 saat dicanangkannya Tahun Anak Internasional, Pemerintah Polandia mengajukan usul bagi perumusan suatu dokumen yang meletakan standar internasional bagi pengakuan terhadap hak-hak anak dan mengikat secara yuridis. Inilah awal perumusan Konvensi Hak Anak. Tahun 1989, rancangan Konvensi Hak Anak diselenggarakan dan pada tahun itu juga naskah akhir tersebut disahkan dengan suara bulat oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 20 Nopember 1989. Konvensi ini kemudian diratifikasi oleh setiap bangsa kecuali oleh Somalia dan Amerika Serikat.

Dari hal di atas gambaran tentang hak-hak anak dapat diperoleh melalui berbagai naskah, tetapi yang komprehensif deklarasinya dapat dijumpai dalam rumusan naskah Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-bangsa (KHA - PBB). Baca Naskah di sini !!

Karena itu perlu dikemukakan dan ditegaskan kembali, bahwa konvensi ini merupakan instrumen Internasional di bidang Hak Asasi Manusia dengan cakupan hak yang paling komprehensif. Rumusan yang tertuan dalam konvensi ini terdiri dari 54 pasal. Konvensi ini hingga sekarang dikenal sebagai satu-satunya konvensi di bidang Hak Asasi Manusia yag mencakup baik hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.

Demikian mengenai latar belakang lahirnya konvensi hak-hak anak secara singkat, semoga artikel ini bermanfaat. untuk menambah pengetahuan bunda-ayah-pendidik-dan orang tua tentang pentingnya hak-hak anak kita dewasa ini. terimakasih.


Sumber : dirangkum dari berbagai sumber pustakan dan Internet !



18.26.00

0 komentar: