KODE ETIK DAN ETIKA PENDIDIK PAUD

Rabu, 02 Agustus 2017

PAUD-Anakbermainbelajar----Kode etik merupakan bagian dari perilaku dan pengetahuan yang sangat penting untuk diketahui, dipahami, dan diterapkan oleh seorang pendidik. Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Sehingga dengan kata lain, kode etik profesi memberi panduan pada individu-individu dengan profesi terkait, dalam hal ini pendidik, mengenai apa yang boleh mereka laksanakan atau larangan yang sebaiknya mereka hindari. Seorang guru akan mengetahui tentang aturan-aturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam melaksanakan profesinya sebagai seorang guru.

Tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Keberadaan kode etik profesi pendidik bertujuan untuk :
1. Menjunjung tinggi martabat profesi
2. Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
3. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4. Meningkatkan mutu profesi 
5. Meningkatkan mutu organisasi profesi

Kode etik disusun biasanya menyesuaikan konteks lokal dimana setiap wilayah biasanya memodipikasi kode etik profesi mereka sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di wilayah tersebut walaupun tetap ada prinsip-prinsip umum yang teguh dipegang dan berlaku universal di berbagai wilayah. Pada umumnya, kode etik pendidik bersumber dari :
  1. Nilai-nilai agama dan Pancasila
  2. Nilai-nilai komperensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesi
  3. Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan jasmaniah, emosional, sosial, dan spiritual.

Kode etik guru/pendidik Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nila-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematis alam suatu sistem yang utuh dan bulat. Fungsi kode etik guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Ada beberapa butir mengenai kode etik guru Indonesia, antara lain:
  1. Berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia yang seutuhnya berjiwa Pancasila
  2. Memiliki dan melaksanakan kejuruan profesional
  3. Berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
  4. Menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar
  5. Memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
  6. Secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.

Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam kongres PGRI KE XIII tahun 1973, dan kemudian disempurnakan dalam Kongres PGRI ke XVI tahun 1989. Berikut penjabarannya (Djumiran, http:/pjjpgsd.dikti.go.id);

1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia 
    seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
  • Guru menghormati hak individu, agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dari anak didiknya masing-masing.
  • Guru menghormati dan membimbing kepribadian anak didiknya
  • Guru menyadari bahwa intelegensi, moral dan jasmani adalah tujuan utama pendidikan
  • Guru melatih anak didik memecahkan masalah-masalah dan membina daya kreasi agar dapat menunjang masyarakat yang sedang membangun
  • Guru membantu sekolah dalam usaha menanamkan pengetahuan, keterampilan kepada anak didik.

Kasus PAUD, Pendidik PAUD, Ilustrasi Mendidik Anak PAUD, Etika Guru-Pendidik PAUD

2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai kebutuhan 
    anak didik masing-masing.
  • Guru menghargai dan memperhatikan perbedaan dan kebutuhan anak didiknya masing-masing
  • Guru hendaknya fleksibel di dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing
  • Guru memberi pelajaran di dalam dan di luar sekolah berdasarkan kurikulum dan berlaku secara baik tanpa membedakan jenis dan posisi sosial orang tua murid.
Kasus PAUD, Pendidik PAUD, Ilustrasi Mendidik Anak PAUD, Etika Guru-Pendidik PAUD



3. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak 
    didik, tetapi menghindarkan diri dari segala penyalahgunaan.
  • Komunikasi guru dan anak didik didalam dan diluar sekolah dilandaskan pada rasa kasih sayang.
  • Untuk berhasilnya pendidikan, guru harus mengetahui kepribadian anak dan latar belakang keluarga
  • Komunikasi hanya diadakan semata-mata untuk kepentingan pendidikan anak didik.
Kasus PAUD, Pendidik PAUD, Ilustrasi Mendidik Anak PAUD, Etika Guru-Pendidik PAUD

Demikianlah tentang Kode etik dan etika pendidik PAUD, yang dapat kita jadikan acuan dalam rangka menjalankan tugas kita sebagai seorang pendidik PAUD yang profesional, semoga bermanfaat. Terimakasih.


Sumber: dirangkum dari Buku Seri Bahan Ajar Diklat Berjenjang Tingkat Dasar "Etika dan Karakter Pendidik PAUD" Dirjen PAUD, Nonformal, dan Informal, Direktoran Pembinaan PTK PAUD, Nonformal, dan Informal, tahun 2013.



18.47.00

0 komentar: